Komisi Yudisial (KY) berkomitmen untuk segera menindaklanjuti laporan dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong. Laporan ini berkaitan dengan hakim yang menyidangkan kasusnya.
Amzulian Rifai, selaku Ketua KY, menyatakan bahwa laporan dari Tom Lembong akan diolah sesuai dengan kewenangan yang ada pada lembaga tersebut. “Komisi Yudisial akan menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan yang ada pada kami,”
kata Amzulian di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Dalam pemberitaan Antara, Amzulian menambahkan bahwa setiap laporan yang diterima KY akan diproses tanpa memandang identitas pelapor. “Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain, hanya kebetulan karena ini menarik perhatian masyarakat,”
ujarnya.
Tom Lembong, sebaliknya, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan KY atas pertemuan dan upaya mereka dalam menindaklanjuti laporannya. “Saya mau menyampaikan apresiasi dan terima kasih diterima oleh Prof. Amzulian, Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, dan Prof. Djoko Sasmito beserta jajarannya. Kami sangat mengapresiasi tindak lanjut yang sangat cepat dan tepat waktu pada laporan kami sesuai standar yang berlaku di Komisi Yudisial,”
ujarnya.
Pada kasus korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016, Tom Lembong menerima vonis penjara 4 tahun 6 bulan setelah terbukti bersalah dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 194,72 miliar.
Tindak pidana korupsi yang dilakukannya melibatkan penerbitan surat izin impor gula kristal mentah tanpa koordinasi antar-kementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Selain penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta, yang jika tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Pada 1 Agustus 2025, ia dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Setelah kebebasannya, ia melaporkan tiga hakim yang menangani kasusnya ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Para hakim yang dilaporkan adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dan Hakim Anggota Alfis Setyawan serta Purwanto S Abdullah. (N-7)







