Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, hingga Juni 2025, Bea Cukai telah melakukan 13.248 penindakan terhadap barang ilegal dengan nilai mencapai Rp3,9 triliun, di mana 61 persen di antaranya adalah rokok ilegal. Hal ini menunjukkan bahwa rokok ilegal masih menjadi perhatian utama Bea Cukai dalam upaya menekan peredaran barang ilegal.
Jumlah penindakan memang mengalami penurunan sebesar 4 persen dibandingkan tahun lalu, tetapi jumlah rokok ilegal yang berhasil disita meningkat 38 persen. “Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan,”
kata Djaka dalam konferensi pers di Kediri, dikutip dari keterangannya di Jakarta, Jumat. Penurunan ini menjadi indikasi bahwa strategi pengawasan Bea Cukai semakin efektif dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai juga memperkuat langkah pengawasan dengan melakukan penyidikan dan pengenaan sanksi administratif. Contohnya, Operasi Gurita yang berlangsung dari 28 April hingga 30 Juni 2025, berhasil melakukan 3.918 penindakan dengan penyitaan 182,74 juta batang rokok ilegal. Selain itu, sinergi dengan unit-unit vertikal di daerah semakin meningkatkan efektivitas penindakan dan pengawasan.






