Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang dikenal dengan panggilan Setnov, telah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dengan status bebas bersyarat sejak 16 Agustus 2025.
Setnov, yang semestinya bebas murni pada tahun 2029, memperoleh pemotongan masa hukuman dalam kasus korupsi e-KTP melalui peninjauan kembali. Saat ini, ia masih diwajibkan melapor secara rutin ke Badan Pemasyarakatan.
Sebagai mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setnov dinyatakan bersalah dalam skandal korupsi pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.
Agus Andrianto, selaku Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengatakan bahwa Setnov memenuhi semua prasyarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat yang diberikan lewat putusan Peninjauan Kembali (PK).
“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Dia mengungkapkan bahwa Novanto juga telah membayar denda dan memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukumannya dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun. (N-7)







