Prabowo Subianto: Mantan Bos BUMN Harus Bertanggung Jawab

Presiden Prabowo Subianto memberikan peringatan serius kepada mantan pimpinan badan usaha milik negara (BUMN) yang dinilai lalai dalam pengelolaan perusahaan. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan dipanggil untuk menyelidiki lebih lanjut ketidakberesan tersebut.

Pengumuman ini disampaikan oleh Prabowo dalam Taklimat Presiden RI yang diadakan selama Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Bogor, pada hari Senin (2/2/2026). Prabowo juga menyatakan bahwa ia berhasil mengonsolidasikan aset BUMN melalui Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, bagian dari Sovereign Wealth Fund (SWF) miliknya.

“Saya telah menghimpun semua kekuatan dalam satu manajemen, satu pengelolaan yang nilainya adalah US$ 1 triliun, lengkapnya adalah US$ 1.040 miliar dolar asset under management,” tegas Prabowo.

Menurut Prabowo, langkah ini penting untuk mengatasi pengelolaan BUMN yang sebelumnya tersebar di 1.040 perusahaan. “Tadinya terpecah-pecah dalam 1.040 perusahaan. Bayangkan enggak? siapa yang bisa manage 1.000 perusahaan? Ini akal-akalan,” ungkapnya. Ia memastikan bahwa mantan direksi BUMN yang tidak mampu mengelola perusahaan dengan baik akan dimintai pertanggungjawaban.

“Saya katakan, pimpinan-pimpinan BUMN yang dulu harus bertanggung jawab. Jangan enak-enakan kau, siap-siap kau dipanggil kejaksaan,” tutur Prabowo.

“Kan mereka ngejek Prabowo hanya bisa ngomong di podium aja, oh ya? tunggu aja panggilan, lu jangan nantang gue lu. Saya hanya takut sama rakyat Indonesia dan tuhan yang maha besar, saya hanya takut itu,” tegas Kepala Negara.

  • Related Posts

    Interpol: Riza Chalid dalam Pantauan, Tim Berangkat ke Lokasi

    Brigjen Pol Untung Widyatmoko dari NCB Interpol Indonesia menginformasikan bahwa pihaknya telah mendeteksi lokasi Mohamad Riza Chalid, tersangka dalam kasus korupsi besar yang melibatkan pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina…

    Tahun Keberhasilan KPK dalam Penegakan Hukum

    Sepanjang tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sukses melaksanakan 11 operasi tangkap tangan (OTT) dan menangani 48 kasus suap serta gratifikasi. Langkah ini merupakan bagian dari usaha berkelanjutan KPK…