PPATK Ungkap 2.115 Rekening Pemerintah Dormant, Total Rp530,55 Miliar

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan penemuan 2.115 rekening dormant milik pemerintah dengan total saldo mencapai Rp530,55 miliar. Penemuan ini menyoroti aspek penting dari pengawasan keuangan pemerintahan.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa dari sejumlah rekening dormant tersebut, sekitar 756 berada di bank-bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sementara sisanya tersebar di bank lain. “Berdasarkan data PPATK, sebanyak Rp169,37 miliar saldo rekening dormant itu berada di Himbara. Sedangkan di bank lainnya saldo rekening dormant milik pemerintah sebesar Rp361,18 miliar. Totalnya mencapai Rp 530,55 miliar,” kata Ivan, di Jakarta, dikutip Kamis (7/8/225).

Ivan mengingatkan bahwa dana dalam rekening pemerintah harusnya aktif untuk mendukung pembiayaan dan belanja pemerintah. Menanggapi laporan ini, PPATK telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyelidiki penyebab tidak aktifnya rekening-rekening tersebut. “Seharusnya dana ini (di rekening pemerintah) bergerak, enggak masuk dormant,” ujar Ivan.

Sementara itu, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan bahwa diperlukan analisis lebih mendalam untuk memahami penyebab rekening pemerintah menjadi tidak aktif. Ia menduga bahwa salah satu penyebab adalah proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Begitu kami temukan rekening dormant, dan di atas 1 tahun masih dormant, berarti masih ada sesuatu. Secara pertanggung jawaban di BPK mungkin clear, tapi uangnya masih ada. Sehingga ini menjadi perhatian kami dan ini harus dianalisis lebih lanjut,” kata Danang.

Danang menegaskan jika ditemukan indikasi korupsi, koordinasi dengan KPK akan dilakukan. Saat ini, PPATK sedang menganalisis lebih lanjut untuk mencari tahu apakah ada unsur kelalaian, indikasi korupsi, atau faktor lainnya sebelum menyerahkan hasilnya ke pihak terkait. “Kami lakukan kordinasi dengan Kemenkeu karena mungkin sudah clear di BPK, dana di rekening tersebut masih belum digunakan. Apakah ada indikasi korupsi, atau kelalaian di bendaharanya, atau pihak-pihak terkait, ini yang sedang ditelusuri,” ungkap Danang.

  • Related Posts

    OJK Akan Mengatur Ulang Praktik Penagihan Utang Pasca Insiden Kalibata

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menata ulang praktik penagihan utang dengan menitikberatkan pada tanggung jawab pemberi pinjaman. Langkah ini menyusul insiden pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis malam…

    ICMI Perkuat Kolaborasi dan Peran Cendekiawan Muslim, Soroti Ketahanan Pangan hingga Industri Halal

    Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menegaskan kembali komitmennya untuk memperkuat peran strategis cendekiawan muslim dan semangat kolaborasi dalam pembangunan Indonesia. Dalam penutupan Silaturahmi Kerja Nasional (Silaknas) dan Milad ke-35 ICMI,…