Komisioner LMKN Ikke Nurjanah menyampaikan bahwa penyanyi dan pemusik yang tampil di kafe atau restoran tidak memiliki kewajiban untuk membayar royalti atas lagu yang mereka bawakan. Pemilik usaha bertanggung jawab untuk mengurus izin dan membayar royalti melalui LMK, sesuai dengan pasal 87 Undang-Undang Hak Cipta, jelas Ikke kepada ANTARA.
SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016 mengatur pembayaran royalti tahunan untuk hak pertunjukan. Lisensi diberikan oleh LMKN setelah pembayaran dipenuhi.
Ikke menegaskan bahwa dalam 10 tahun terakhir, penarikan royalti ini telah dilakukan meskipun hasilnya belum mencapai potensi optimal. Royalti ini merupakan bentuk apresiasi terhadap pemegang hak cipta.
Musik menambah nilai di bisnis seperti hotel, restoran, dan kafe. Tarif royalti dirancang dengan melihat kondisi sosio-demografis Indonesia. Para pelaku usaha dapat menghubungi LMKN untuk informasi lebih lanjut. “Kami siap membantu setiap proses yang diperlukan,” kata Ikke.







