OJK Akan Mengatur Ulang Praktik Penagihan Utang Pasca Insiden Kalibata

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menata ulang praktik penagihan utang dengan menitikberatkan pada tanggung jawab pemberi pinjaman. Langkah ini menyusul insiden pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis malam (11/12), yang menewaskan dua penagih utang dan menimbulkan kekhawatiran serius akan praktik penagihan utang saat ini.

Ketua OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa aturan OJK mengenai penagihan sudah tertuang dalam POJK No. 22/POJK.07/2023. “Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum,” Aturan ini menuntut penagihan dilakukan dengan tata kelola yang baik. Meskipun kasus Kalibata masuk dalam wilayah pidana, OJK mempertimbangkan langkah lebih jauh untuk penertiban praktik penagihan.

Sehubungan dengan insiden tersebut, enam anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka akibat perselisihan utang sepeda motor. Mahendra menyatakan bahwa kreditur harus bertanggung jawab atas penagih utang yang mereka pekerjakan. OJK akan memeriksa kemungkinan adanya celah dalam pengaturan yang perlu diperbaiki untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

  • Related Posts

    ICMI Perkuat Kolaborasi dan Peran Cendekiawan Muslim, Soroti Ketahanan Pangan hingga Industri Halal

    Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menegaskan kembali komitmennya untuk memperkuat peran strategis cendekiawan muslim dan semangat kolaborasi dalam pembangunan Indonesia. Dalam penutupan Silaturahmi Kerja Nasional (Silaknas) dan Milad ke-35 ICMI,…

    ICMI Harus Mampu Pimpin Inovasi dan Keberlanjutan Ekologis

    Pada tahun ini, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) genap berusia 35 tahun, perjalanan panjang mengawal perubahan sosial di Indonesia. Sejak semula berdiri, ICMI diharapkan memberikan kontribusi positif bagi seluruh aspek…