Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menata ulang praktik penagihan utang dengan menitikberatkan pada tanggung jawab pemberi pinjaman. Langkah ini menyusul insiden pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis malam (11/12), yang menewaskan dua penagih utang dan menimbulkan kekhawatiran serius akan praktik penagihan utang saat ini.
Ketua OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa aturan OJK mengenai penagihan sudah tertuang dalam POJK No. 22/POJK.07/2023. “Kalau yang kemarin saya rasa sudah lebih jauh daripada itu, sudah masuk ke masalah hukum. Itu kami akan lihat perkembangan lebih lanjut, saya rasa sudah beda. Isunya sudah isu penegakan hukum,”
Aturan ini menuntut penagihan dilakukan dengan tata kelola yang baik. Meskipun kasus Kalibata masuk dalam wilayah pidana, OJK mempertimbangkan langkah lebih jauh untuk penertiban praktik penagihan.
Sehubungan dengan insiden tersebut, enam anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka akibat perselisihan utang sepeda motor. Mahendra menyatakan bahwa kreditur harus bertanggung jawab atas penagih utang yang mereka pekerjakan. OJK akan memeriksa kemungkinan adanya celah dalam pengaturan yang perlu diperbaiki untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.




