Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses pembebasan tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk tahun 2019-2022 akan ditangani dengan cepat setelah menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Rehabilitasi.
Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono merupakan ketiga terdakwa dalam kasus ini.
“Secepatnya ya, jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman, jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan. Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,”
kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan pernyataan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.




