KPK Tegaskan Kecepatan dalam Pembebasan Tiga Terdakwa PT ASDP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses pembebasan tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk tahun 2019-2022 akan ditangani dengan cepat setelah menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberian Rehabilitasi.

Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono merupakan ketiga terdakwa dalam kasus ini.

“Secepatnya ya, jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman, jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan. Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan pernyataan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

  • Related Posts

    Prabowo Subianto: Mantan Bos BUMN Harus Bertanggung Jawab

    Presiden Prabowo Subianto memberikan peringatan serius kepada mantan pimpinan badan usaha milik negara (BUMN) yang dinilai lalai dalam pengelolaan perusahaan. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan dipanggil untuk menyelidiki lebih lanjut ketidakberesan…

    Interpol: Riza Chalid dalam Pantauan, Tim Berangkat ke Lokasi

    Brigjen Pol Untung Widyatmoko dari NCB Interpol Indonesia menginformasikan bahwa pihaknya telah mendeteksi lokasi Mohamad Riza Chalid, tersangka dalam kasus korupsi besar yang melibatkan pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina…