Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengimbau agar perusahaan tetap konsisten dalam menjalankan norma ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan nyata bagi pekerja.
“Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja,”
kata Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan harus meliputi kejelasan hubungan kerja dan pembayaran upah yang sesuai dengan standar upah minimum yang berlaku.
Di samping itu, perusahaan diharapkan memastikan kepesertaan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta menerapkan waktu kerja dan istirahat yang sesuai. Hak cuti dan standar keselamatan serta kesehatan kerja (K3) juga harus dijaga dengan baik.
Pada peringatan Bulan K3 Nasional, Wamenaker menegaskan bahwa ekosistem ketenagakerjaan yang unggul tidak hanya tergantung pada regulasi, tetapi juga memerlukan peningkatan pemahaman dan kesadaran seluruh pihak dalam menerapkan norma dan budaya K3 di tempat kerja.
“Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak,”
kata pria yang akrab disapa Ferry itu.
Wamenaker menjelaskan bahwa pekerjaan layak seharusnya memenuhi tiga kondisi: tersedia bagi seluruh penduduk usia produktif tanpa diskriminasi, memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, serta menjamin bahwa suara dan aspirasi pekerja dapat tersalurkan melalui dialog sosial yang berdasarkan kemanusiaan.
“Pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Melalui pembudayaan K3 yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua,”
ujarnya.






