RUU GENIUS, disahkan oleh Kongres AS pada Kamis (17/7/2025), menetapkan aturan baru bagi stablecoin, yang menawarkan solusi lebih aman dalam dunia kripto. Ini merupakan langkah penting bagi AS dalam mengatur dan memanfaatkan mata uang digital.
RUU ini, yang disetujui dengan suara 308-122, terutama didorong oleh Partai Demokrat, kini menunggu pengesahan Presiden Trump.
Pengesahan ini menandai tonggak sejarah bagi industri kripto, menandakan perubahan besar dari kebijakan kripto sebelumnya di bawah pemerintahan Biden.
Perusahaan yang menjual stablecoin diwajibkan menyimpan dolar sebagai cadangan, menjadikan stablecoin alat transfer digital yang efisien dan aman. Banyak perusahaan besar, seperti JPMorganChase dan Amazon, tertarik untuk meluncurkan stablecoin mereka sendiri.







