Keselamatan Terjamin: 110 WNI di Kamboja Terkait Scam

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan keamanan dari 110 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus penipuan daring di Kamboja. Baik yang menjadi korban maupun terlibat langsung dalam penipuan ini, semuanya berada dalam pengawasan.

“Kami memastikan seluruh WNI yang menjadi korban maupun yang terlibat dalam kasus ini dalam kondisi aman,” ujar Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin, dalam pernyataan yang disampaikan di Jakarta, Selasa.

Menurut data terbaru dari KP2MI, 97 WNI berhasil melarikan diri dari perusahaan yang diduga melakukan penipuan daring. Sementara itu, 13 WNI lainnya dievakuasi aman dari lokasi kerja mereka di Chrey Thum.

Sebelumnya, 99 dari WNI tersebut telah diamankan di kantor kepolisian setempat, dan 11 lainnya mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Kini, seluruh 110 WNI tersebut berada di Rumah Detensi Imigrasi Phnom Penh untuk menjalani proses pendataan dan pemeriksaan oleh pihak otoritas setempat.

“Pemerintah Indonesia melalui KBRI Phnom Penh dan KP2MI bekerja sama secara intensif dengan otoritas Kamboja untuk menjamin perlindungan, pendampingan hukum, serta proses pemulangan yang manusiawi dan paksa,” kata Mukhtarudin.

Penilaian awal menunjukkan, dari 11 WNI yang mengalami kekerasan, 4 di antaranya berperan sebagai pemimpin dalam aksi penipuan ini dan diduga terlibat aktif dalam tindakan kekerasan terhadap rekan-rekan mereka. Kasus ini sedang diproses oleh kepolisian Kamboja.

Pendataan awal mengungkap bahwa 91 WNI berasal dari Medan, Sumatera Utara; Manado, Sulawesi Utara; Pontianak, Kalimantan Barat; dan Batam, dengan lama tinggal di Kamboja antara dua tahun hingga dua bulan terakhir.

KP2MI telah mengirimkan tim ke Kamboja untuk berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh dan berdiskusi dengan otoritas lokal guna memastikan kondisi seluruh WNI. Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Phnom Penh, dan KP2MI bekerja sama dalam pendataan, asesmen, dan verifikasi data pribadi serta perusahaan tempat WNI bekerja, sambil menyiapkan langkah pemulangan setelah proses hukum selesai.

KP2MI juga meminta kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah untuk memperkuat langkah pencegahan agar WNI tidak terlibat dalam penipuan daring di Kamboja dan Myanmar melalui edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang lebih kuat.

“Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur kesepakatan kerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Pemerintah akan memperkuat kerja sama lintas kementerian dan aparat penegak hukum untuk memutus jaringan penipuan ilegal yang menjerat warga negara kita,” kata Mukhtarudin.

Mukhtarudin menegaskan kembali bahwa KP2MI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan memberikan pembaruan kepada publik secara berkala dengan informasi resmi dari KBRI Phnom Penh dan otoritas Kamboja.

  • Related Posts

    Optimisme Ekonomi 2025 di Tengah Program Pemerintah

    Pemerintah optimistis bahwa ekonomi Indonesia akan tumbuh sebesar 5,2% pada tahun 2025. Optimisme ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ketika melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna Kabinet…

    Kebijakan Penambahan Kuota LPG Bersubsidi Pemerintah

    Pemerintah secara resmi menambah kuota LPG 3 kg bersubsidi sebanyak 350 ribu ton untuk tahun anggaran 2025. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan hal ini usai…