Harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp5.000, dari Rp1.901.000 menjadi Rp1.906.000 per gram, berdasarkan pantauan laman Logam Mulia pada Selasa (8/7).
Harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik menjadi Rp1.750.000 per gram.
Transaksi penjualan emas batangan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, terdapat Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut adalah harga pecahan emas batangan menurut laman Logam Mulia Antam pada Selasa:
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.003.000.
– Harga emas 1 gram: Rp1.906.000.
– Harga emas 2 gram: Rp3.752.000.
– Harga emas 3 gram: Rp5.603.000.
– Harga emas 5 gram: Rp9.305.000.
– Harga emas 10 gram: Rp18.555.000.
– Harga emas 25 gram: Rp46.262.000.
– Harga emas 50 gram: Rp92.445.000.
– Harga emas 100 gram: Rp184.812.000.
– Harga emas 250 gram: Rp461.765.000.
– Harga emas 500 gram: Rp923.320.000.
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.846.600.000.
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, sebesar 0,45 persen untuk yang memiliki NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, dengan setiap transaksi disertai bukti potong PPh 22.







