Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memandang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hak angket oleh DPRD Kabupaten Pati, yang bertujuan untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo, sebagai langkah yang sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Demonstrasi besar yang terjadi pada 13 Agustus 2025 di Alun-Alun Pati dipicu oleh kebijakan kontroversial seperti rencana kenaikan PBB-P2 sebesar 250%, pemecatan pegawai RSUD Soewondo tanpa pesangon, serta kebijakan lain yang dinilai merugikan rakyat. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menuntut agar Sudewo mundur dari jabatannya.
Menanggapi tekanan publik, DPRD Pati mengeluarkan hak angket dan membentuk Panitia Khusus untuk pemakzulan Sudewo.
kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
“Kita melihat kan sudah dilakukan proses-proses yang menurut saya sudah on the track dilakukan oleh DPRD Pati,”
Dasco menyatakan akan terus menghormati proses politik yang sedang berjalan di DPRD Pati sambil memantau perkembangan terkait Sudewo. “Kami hormati proses-proses itu sesuai dengan mekanisme yang ada, dan kami akan monitor perkembangannya,”
ujarnya.
Dasco menambahkan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengevaluasi kebijakan dari pemerintah daerah, dengan latar belakang kejadian yang dialami Sudewo. DPR RI meminta agar Mendagri mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di daerah lain. “Kami sudah rapat evaluasi dengan Mendagri mengenai beberapa hal perkembangan di daerah-daerah lain yang kemungkinan ada kebijakan yang sama,”
ujarnya.
Sebagai anggota partai yang sama, Dasco mengatakan bahwa internal partai belum membicarakan sanksi untuk Sudewo karena akan diadakan evaluasi menyeluruh sebelumnya. “Itu belum dibicarakan, ya. Nanti kami akan lakukan evaluasi-evaluasi secara menyeluruh,”
kata dia.
Sebelumnya, Sudewo bersikeras tidak akan mengundurkan diri meskipun didesak oleh sejumlah pengunjuk rasa, karena ia merasa terpilih secara konstitusional dan demokratis oleh rakyat. “Tentunya, tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya,”
ujarnya.
Ia menyatakan akan tetap menghormati proses politik yang sedang berlangsung di DPRD Kabupaten Pati, termasuk hak angket yang diajukan oleh anggota dewan. (Ant/N-7)







