Danantara Luncurkan Obligasi Patriot: Inovasi Pembiayaan Proyek Strategis

Rosan Roeslani, Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), menyatakan bahwa Obligasi Patriot dengan kupon di bawah pasar dapat digunakan sebagai agunan di Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Obligasi ini diterbitkan dengan kupon sebesar 2%, yang lebih rendah dari suku bunga acuan Bank Indonesia yang berkisar 5,% serta imbal hasil obligasi pemerintah yang berada di 5,8%-6,1%.

Rosan menjelaskan bahwa obligasi ini diterbitkan untuk mengumpulkan dana sebesar Rp50 triliun melalui mekanisme penempatan privat (private placement). Penerbitan ini merupakan bagian dari strategi pembiayaan yang bertujuan untuk mendukung berbagai proyek strategis.

“Instrumen ini terbagi dalam dua seri, masing-masing bertenor lima tahun (seri A) dan 7 tahun (seri B), dengan tingkat kupon 2%,” kata Rosan, dikutip Selasa (26/8/2025).

Menurut Rosan, penerbitan obligasi ini dilakukan dengan transparansi dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Instrumen ini ditujukan kepada pengusaha sebagai bagian dari strategi pendanaan. Tingkat kupon 2% dipilih untuk mendukung pembiayaan proyek strategis seperti transisi energi, peningkatan produktivitas, penciptaan lapangan kerja, dan pelestarian lingkungan.

“Meski kupon yang ditawarkan berada di bawah tingkat pasar, obligasi ini bersifat tradable dan dapat dijadikan agunan di bank-bank Himbara seperti Bank Mandiri maupun BNI,” ujar Rosan.

Pengelolaan Sampah

Rosan menjelaskan bahwa dana dari penerbitan Obligasi Patriot akan digunakan untuk membiayai proyek pengolahan sampah menjadi energi atau waste to energy (WTE), yang akan dilaksanakan di 33 daerah. Proyek ini menjadi prioritas pemerintah dengan target realisasi pada akhir bulan ini sesuai instruksi Presiden. Dukungan telah diterima dari PLN dan pemerintah daerah, serta proyek ini akan dijalankan tanpa skema tipping fee.

“Program waste to energy ini ada 33 titik yang akan dilncurkan Danantara, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) yang akan keluar akhir bulan ini, Danantara diberikan mandat untuk roll out atau memimpin program waste to energy ini” ungkap Rosan.

Pemerintah sedang menyiapkan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018, yang berfokus pada percepatan pembangunan instalasi pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa aturan baru ini siap dan menunggu tanda tangan presiden dalam waktu dekat.

Zulkifli menekankan bahwa revisi ini dimaksudkan untuk menyederhanakan proses bisnis yang selama ini dirasa terlalu panjang dan kurang menguntungkan bagi pengembang. Salah satu perubahan utama adalah penghapusan skema tipping fee, yang diharapkan dapat membuat kerja sama antara pengembang dan PT PLN (Persero) dalam pengelolaan sampah menjadi energi listrik lebih efisien.

  • Related Posts

    Bioversary 2025: Ajang Penyatuan dan Kebanggaan Departemen Biologi IPB

    Bioversary 2025 berlangsung meriah di Kampus IPB Baranangsiang, Bogor, pada Sabtu, 15 November 2025, menyatukan sivitas akademika Departemen Biologi, FMIPA IPB. Diselenggarakan oleh Himabio IPB, acara tahunan ini sekaligus menjadi…

    Pengetatan Syarat Visa AS dengan Fokus pada Kesehatan

    Dalam kebijakan barunya, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menegaskan bahwa penyakit seperti kardiovaskular, obesitas, diabetes, dan kanker akan dipertimbangkan sebagai alasan untuk menolak visa. Kebijakan ini menambah ketat proses…