Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, aturan baru tentang penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sudah rampung dan siap diumumkan ke publik. Prosesnya sudah tuntas.
“Itu sudah ditandatangani beberapa hari yang lalu,”
kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
Purbaya menyebutkan bahwa seluruh administrasi aturan baru DHE SDA sudah selesai dan sekarang hanya menunggu pengumuman dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Aturan baru ini menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 terkait rancangan hasil ekspor.
“Nanti biar Mensesneg yang umumkan. Sudah juga (diundangkan),”
ujar dia.
Revisi kebijakan ini diperlukan untuk memperkuat cadangan devisa nasional yang belum optimal, meskipun surplus perdagangan Indonesia sebenarnya signifikan. Pada tahun 2024, cadangan devisa Indonesia tercatat sebesar 155,7 miliar dolar AS, dan hanya naik menjadi 156,5 miliar dolar AS pada akhir 2025.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), Neraca Perdagangan Indonesia selama Januari hingga November 2025 mencatat surplus 38,54 miliar dolar AS, meningkat 31,8 persen dari tahun sebelumnya. Kondisi ini mendukung dugaannya bahwa aturan DHE yang lama masih memiliki celah, sehingga devisa cepat mengalir keluar setelah masuk.
“Peraturan devisa hasil ekspor kita kemarin itu banyak celahnya sehingga uang tetap masuk, terus keluar lagi dalam waktu mungkin hitungan jam udah keluar lagi,”
kata Purbaya, menjelaskan.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah berencana memperketat aturan dengan mewajibkan penempatan DHE SDA di bank-bank Himbara. Harapannya, Purbaya dapat melihat dampak nyata dari surplus perdagangan terhadap cadangan devisa dalam kondisi yang lebih stabil.







