Sepanjang tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sukses melaksanakan 11 operasi tangkap tangan (OTT) dan menangani 48 kasus suap serta gratifikasi. Langkah ini merupakan bagian dari usaha berkelanjutan KPK dalam memberantas korupsi di negara ini.
“Untuk penanganan perkara ada 116 di mana 48 perkara terkait penyuapan dan/atau gratifikasi dan 11 kegiatan tertangkap tangan,”
Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan dalam sesi rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Setyo memaparkan bahwa sepanjang tahun ini, KPK telah melakukan 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, dan 78 eksekusi. Selain itu, ada 116 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari semua itu perkara yang berkekuatan hukum (inkrah) jumlahnya ada 87 perkara,”
katanya.
Menurut statistik, para pelaku korupsi berasal dari kalangan wali kota, pejabat ASN, jaksa, dan pihak korporasi, mencerminkan tantangan besar bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pada Maret 2025, KPK melakukan OTT pertama tahun ini dengan menangkap sejumlah pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. [[QUOTE_2]]
Operasi berlanjut pada Juni di Sumatera Utara dengan dugaan suap proyek pembangunan jalan, dan diikuti penangkapan lainnya di Jakarta, Kendari, dan Makassar pada bulan Agustus.
[[QUOTE_3]].
Selanjutnya, KPK menangkap sejumlah pejabat tinggi, termasuk Gubernur Riau dan Bupati Ponorogo, dalam kasus dugaan suap. Ini menunjukkan bahwa korupsi merambah ke berbagai tingkat pemerintahan.
Menjelang akhir tahun, KPK menggelar operasi besar di Tangerang dan Kabupaten Bekasi. Beberapa pejabat ditetapkan sebagai tersangka, menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi hingga akhir tahun.






