Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ade Kuswara Kunang (ADK), Bupati Bekasi nonaktif, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya upaya penghapusan jejak komunikasi. Hal ini menambah kompleksitas dalam penyidikan yang sedang dilakukan.
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menyatakan bahwa dugaan penghapusan jejak komunikasi ini muncul setelah tim penyidik menyita lima barang bukti elektronik dari penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi pada 22 Desember 2025. “Dalam barang bukti elektronik yang disita, di antaranya handphone (HP atau telepon seluler, red.), penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus,”
ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) yang kesepuluh pada tahun 2025 di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Sepuluh orang ditangkap, dengan tujuh di antaranya, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan. KPK kemudian menetapkan Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.






