Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami kemungkinan korupsi dalam proyek pembangunan 31 RSUD di berbagai wilayah Indonesia. Investigasi ini penting guna menjamin penggunaan dana publik yang efisien dan tepat guna.
Asep Guntur Rahayu, selaku Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan bahwa investigasi ini dilakukan seiring dengan penyidikan terkait dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. “Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya. Karena, kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini,”
tutur Asep di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin malam (24/11).
Pembangunan RSUD di Kolaka Timur dan 31 RSUD lainnya adalah bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dengan pelaksanaan oleh Kementerian Kesehatan pada tahun 2025. “31 RSUD lain, kami juga sedang mendalami ini khususnya. Ini kan proyek dari Kementerian Kesehatan,”
ungkapnya.
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur, usai operasi tangkap tangan. Di antara tersangka adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ) dan pejabat lainnya.
KPK juga mengumumkan tiga tersangka tambahan pada 6 November 2025, meskipun identitas mereka belum diungkap ke publik saat itu. Pada 24 November 2025, identitas mereka diumumkan dan ketiganya ditahan. Mereka adalah Yasin (YSN), Hendrik Permana (HP), dan Aswin Griksa (AGR).
Proyek ini terkait peningkatan fasilitas RSUD dari Kelas D ke Kelas C dengan anggaran dari dana alokasi khusus (DAK), dan merupakan bagian dari upaya Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan di 32 RSUD.
Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan Rp4,5 triliun untuk program ini, menandakan komitmen serius dalam memperbaiki layanan kesehatan masyarakat Indonesia.







