Menanggapi pernyataan dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya kolaborasi dalam menangani tambang ilegal yang ditemukan di dekat Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Tentu, langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder (pemangku kepentingan) terkait lainnya,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Senin (27/10/2025).
Budi menjelaskan bahwa masalah tambang ilegal tidak bisa diselesaikan sendirian oleh KPK. Kasus ini pada awalnya terkait dengan peran KPK dalam koordinasi dan supervisi, bukan penindakan.
“Artinya, ini menjadi concern (perhatian, red.) bersama untuk bagaimana kita mengidentifikasi permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan ini, yang kemudian PR ini kita garap dan kerjakan bersama-sama supaya tata kelola pertambangan bisa terus kita perbaiki, sehingga dalam proses-proses dari hulu sampai ke hilir ini betul-betul melaksanakan proses-proses bisnis yang berintegritas,”
ujarnya.
Dian Patria, yang menjadi Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, telah mengungkapkan adanya tambang ilegal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025). Dian menekankan perlunya langkah konkret dari pemerintah untuk menangani kasus ini.
“Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi,”
katanya.
Menteri ESDM Bahlil, pada Jumat (24/10/2025), mengumumkan bahwa kasus tambang ilegal di Mandalika akan diproses lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Kementerian ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, maka proses hukum saja,”
kata Bahlil.







