Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang mengevaluasi kemungkinan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Program ini diharapkan dapat membantu mencegah tindak pidana korupsi dan memperkuat misi lembaga tersebut dalam memerangi korupsi.
“Saat ini, KPK sedang melakukan kajian di Direktorat Monitoring KPK. Dari kajian itu, nanti KPK akan memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan kepada para stakeholder (pemangku kepentingan, red.) terkait,”
ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (15/10/2025).
Budi menyatakan bahwa KPK menggunakan pendekatan observasi lapangan dan analisis fakta untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam kajian MBG ini.
“Artinya, dalam proses kajian ini juga butuh proses yang komprehensif sehingga nantinya kami bisa menghasilkan sebuah kesimpulan yang lengkap untuk kemudian memberikan rekomendasi yang konkret dalam upaya mendukung perbaikan program MBG ini,”
katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyampaikan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat korupsi akan dipecat dan diproses secara hukum.
“Yang terdengar korupsi akan dihukum, termasuk pemecatan dari SPPG,” jelas Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN Tigor Pangaribuan.
BGN juga mengambil tindakan dengan memberhentikan seorang kepala SPPG yang diduga korupsi melalui kolusi dengan yayasan untuk membeli bahan baku berkualitas rendah, dengan tawaran imbalan bulanan.
Kepala SPPG ini mendapat keuntungan dari selisih antara harga bahan baku asli dan yang dilaporkan ke BGN, yang mencapai hampir Rp 20 juta per bulan.





