Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan bahwa pemerintah berencana untuk memperkuat hilirisasi sektor pertanian. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk meningkatkan nilai tambah produk, membuka lebih banyak lapangan kerja, dan mempercepat pemerataan kesejahteraan masyarakat.
“Added value-nya harus ada di Indonesia. Nah, kalau ini kita lakukan terus-menerus, membuka lapangan kerja, menekan kemiskinan, kemudian meningkatkan kesejahteraan, kemudian mengurangi pengangguran,”
ujar Mentan setelah menghadiri rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Potensi ekonomi dari hilirisasi komoditas kelapa di Indonesia dinilai sangat besar oleh Mentan. “Kita hilirisasi kelapa dalam menjadi coconut milk danmenjadi VCO (Virgin Coconut Oil), harganya bisa naik sampai 100 kali lipat. Kalau 100 kali lipat kenaikannya, kita hitungan rata-rata saja, itu bisa menghasilkan Rp 2.400 triliun. Katakanlah separuh saja, dikali lima puluh, itu akan menghasilkan Rp 1.200 triliun devisa. Itu baru kelapa,”
lanjutnya.
Selain kelapa, pemerintah juga menargetkan hilirisasi pada komoditas gambir yang menyuplai 80% kebutuhan dunia. Produk turunan dari gambir dapat digunakan untuk bahan tinta Pemilu hingga kebutuhan rumah tangga.
Langkah yang sama diterapkan pada komoditas sawit, di mana tandan buah segar (TBS) akan diolah menjadi biofuel, minyak goreng, margarin, dan mentega. “Kami melakukan sekarang akselerasi hilirisasi kakao, mente, kelapa dalam, lada, dan lain-lain. Kita hilirisasi khususnya kelapa dalam, ini menarik. Ini bisa dilihat datanya 33 juta, tahun lalu hanya 29 juta ton,”
tambah Amran.
Untuk mendukung langkah hilirisasi ini, pemerintah akan mengoptimalkan anggaran sebesar Rp 9,95 triliun guna pengembangan perkebunan dan hortikultura. “Kita akan berikan benih, bibit kepada seluruh petani Indonesia. Luar perkebunan kakao, kopi, kelapa dalam, mente, dan pala, itu kurang lebih 800 ribu hektare seluruh Indonesia dan itu gratis. Akan membuka lapangan kerja 1,6 juta orang dalam waktu paling lambat dua tahun,”
kata Mentan.





