Rencana pembangunan permukiman baru oleh Israel di Tepi Barat menuai kecaman dari dunia internasional. Pada Kamis (21/8), sebanyak 21 negara seperti Inggris, Prancis, dan Australia mengeluarkan pernyataan bersama menentang proyek tersebut, menyoroti pelanggaran hukum internasional dan potensi peningkatan konflik. “Keputusan Komite Perencanaan Tinggi Israel untuk menyetujui rencana pembangunan permukiman di kawasan E1, sebelah timur Yerusalem, tidak dapat diterima dan merupakan pelanggaran hukum internasional. Kami mengecam keras keputusan itu dan mendesak pembatalan segera,”
demikian isi pernyataan bersama yang dirilis Kementerian Luar Negeri Inggris, sebagaimana dilansir dari Kantor Berita Antara.
Persetujuan untuk pembangunan di kawasan E1 diberikan oleh Komite Perencanaan Tinggi Israel, dengan tujuan menghubungkan Yerusalem dengan permukiman Maale Adumim. Namun, langkah tersebut dikhawatirkan dapat memutus wilayah Palestina dan menghalangi solusi dua negara. Negara-negara di dunia meminta Israel untuk membatalkan rencana ini demi tercapainya perdamaian.
PBB juga menolak rencana ini. Stephane Dujarric, Juru Bicara Sekretaris Jenderal PBB, menegaskan bahwa ekspansi permukiman di wilayah pendudukan adalah pelanggaran hukum internasional. “Permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan bertentangan langsung dengan resolusi PBB,”
ujar Dujarric dalam pernyataannya. Rencana ini berisiko merusak proses diplomatik yang selama ini didukung untuk mencapai solusi damai di kawasan tersebut.






