Pemerintah segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk pekerja dengan gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan. Bantuan ini mencakup dua bulan sekaligus.
Estiarty Haryani, Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, menyatakan bahwa anggaran untuk BSU telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan saat ini penyalurannya tengah dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Penyaluran BSU sedang diproses, sedang kami upayakan di minggu kedua sudah cair ke pekerja penerima bantuan. Insya Allah,”
kata Estiarty, usai acara Futuremakers Youth Employability Programme, di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Estiarty menjelaskan bahwa kebijakan seputar penyaluran BSU telah disusun dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025, sebagai revisi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 yang mengatur pedoman pemberian subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh, dan baru diluncurkan hari ini.
Berdasarkan peraturan tersebut, penerima BSU wajib memenuhi syarat, di antaranya adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor induk kependudukan, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan mendapatkan gaji/upah maksimum Rp3,5 juta per bulan.
“BSU nanti diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus, jadi setiap pekerja yang memenuhi syarat akan mendapat BSU sebesar Rp600.000,”
ungkap Estiarty.
Estiarty juga menekankan bahwa meskipun jumlah pasti pekerja penerima BSU belum diketahui, penyaluran bantuan ini berdasarkan jumlah pekerja yang memenuhi persyaratan dan ketersediaan pagu anggaran di daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, berharap agar pencairan BSU dapat menyasar pekerja yang tepat dan meningkatkan daya beli masyarakat.






