Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa penyelidikan mereka terhadap dugaan korupsi terkait kuota haji khusus 2024 memasuki tahap penyelesaian. Mereka optimistis dapat segera melanjutkan proses ke tahap penyidikan.
“Ini sudah mendekati penyelesaian,”
ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.
Menurut Asep, upaya ini melibatkan banyak langkah penting, termasuk meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang dipandang sebagai langkah final sebelum kasus ini dibawa ke proses penyidikan.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,”
katanya.
Dalam perjalanan penyelidikan ini, KPK telah mengundang berbagai pihak pada 20 Juni 2025 untuk mendapatkan informasi yang diperlukan. Beberapa di antaranya adalah Ustad Khalid Basalamah dan Fadlul Imansyah dari BPKH. Pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas kemudian dilakukan untuk melengkapi informasi.
Pada waktu yang sama, Pansus Angket Haji DPR RI melaporkan adanya kejanggalan dalam pembagian kuota haji 2024 yang tidak sesuai dengan Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019. Pembagian kuota tambahan yang dilakukan ternyata tidak proporsional.
Pasal tersebut seharusnya mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, namun kenyataannya justru dibagi sama rata dengan kuota reguler.







