HUT ke-80 RI, Pemprov DKI Berlakukan Tarif Khusus Seluruh Transportasi Umum

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus untuk seluruh transportasi umum sebesar Rp 80 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.

Metode pembayaran yang dapat digunakan untuk tarif khusus layanan transportasi HUT ke-80 RI, di antaranya Kartu Uang Elektronik (KUE) Mandiri e-Money, Bank BCA Flazz, Bank BNI Tap Cash, Bank BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, dan JakCard. Selain itu, aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, selain transportasi umum Jakarta, nantinya Transjabodetabek juga diberlakukan tarif Rp 80 saat 17 Agustus mendatang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dengan Kementerian Sekretaris Negara. Kami diminta untuk semua transportasi di Jakarta dan Jabodetabek dikenakan biaya Rp 80,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Transportasi umum dengan tarif khusus sebesar Rp 80 berlaku untuk Transjakarta, MRT, LRT (rute Velodrome-Pegangsaan Dua), KRL Commuter Line, dan angkutan Jaklingko.

Menurut Pramono, Pemprov DKI juga masih memberlakukan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 31 Agustus 2025. Pemberlakuan kebijakan insentif itu, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya tanpa tambahan denda atau bunga keterlambatan.

Kebijakan itu diberlakukan dalam rangka memperingati HUT DKI Jakarta sekaligus HUT ke-80 RI untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak tepat waktu.

Lebih lanjut, terkait acara HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pramono menjelaskan Pemprov DKI Jakarta tidak akan menggelar acara khusus, hanya upacara bendera di lapangan Balai Kota.

  • Related Posts

    DPR Menyikapi Integritas Penerima Beasiswa LPDP

    Komisi X DPR RI, melalui anggotanya Habib Syarief, menekankan perlunya perketatan seleksi untuk beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Ini menyusul munculnya pernyataan dari seorang mantan penerima beasiswa LPDP berinisial…

    Prabowo Subianto: Mantan Bos BUMN Harus Bertanggung Jawab

    Presiden Prabowo Subianto memberikan peringatan serius kepada mantan pimpinan badan usaha milik negara (BUMN) yang dinilai lalai dalam pengelolaan perusahaan. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan dipanggil untuk menyelidiki lebih lanjut ketidakberesan…