HUT ke-80 RI, Pemprov DKI Berlakukan Tarif Khusus Seluruh Transportasi Umum

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus untuk seluruh transportasi umum sebesar Rp 80 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.

Metode pembayaran yang dapat digunakan untuk tarif khusus layanan transportasi HUT ke-80 RI, di antaranya Kartu Uang Elektronik (KUE) Mandiri e-Money, Bank BCA Flazz, Bank BNI Tap Cash, Bank BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, dan JakCard. Selain itu, aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, selain transportasi umum Jakarta, nantinya Transjabodetabek juga diberlakukan tarif Rp 80 saat 17 Agustus mendatang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dengan Kementerian Sekretaris Negara. Kami diminta untuk semua transportasi di Jakarta dan Jabodetabek dikenakan biaya Rp 80,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Transportasi umum dengan tarif khusus sebesar Rp 80 berlaku untuk Transjakarta, MRT, LRT (rute Velodrome-Pegangsaan Dua), KRL Commuter Line, dan angkutan Jaklingko.

Menurut Pramono, Pemprov DKI juga masih memberlakukan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 31 Agustus 2025. Pemberlakuan kebijakan insentif itu, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya tanpa tambahan denda atau bunga keterlambatan.

Kebijakan itu diberlakukan dalam rangka memperingati HUT DKI Jakarta sekaligus HUT ke-80 RI untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak tepat waktu.

Lebih lanjut, terkait acara HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pramono menjelaskan Pemprov DKI Jakarta tidak akan menggelar acara khusus, hanya upacara bendera di lapangan Balai Kota.

  • Related Posts

    Langkah Proaktif KLH Hadapi Sampah di Pasar Cimanggis

    Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah proaktif dalam menangani 116 ton sampah yang menumpuk di Pasar Cimanggis, Kota Tangerang Selatan, Banten. Langkah ini diambil untuk merespons keluhan masyarakat dan mencegah…

    OJK Akan Mengatur Ulang Praktik Penagihan Utang Pasca Insiden Kalibata

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menata ulang praktik penagihan utang dengan menitikberatkan pada tanggung jawab pemberi pinjaman. Langkah ini menyusul insiden pengeroyokan di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis malam…