PT MRT Jakarta (Perseroda) akan memberlakukan pemutusan hubungan kerja sebagai sanksi tertinggi bagi karyawan yang terlibat dalam penggunaan ijazah palsu. Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas proses rekrutmen di perusahaan.
Ahmad Pratomo, Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengadakan penyelidikan internal menyeluruh untuk mengonfirmasi kebenaran dugaan ini. “Jika setelah proses investigasi internal terbukti karyawan bersangkutan menggunakan ijazah palsu, maka akan ditindak sesuai peraturan internal yang berlaku dengan tingkatan hukuman paling berat yaitu PHK,”
tegasnya.
Jika tidak ditemukan bukti pelanggaran, maka penyebar informasi palsu akan menghadapi tindakan tegas sesuai ketentuan yang ada. “Kami akan melakukan investigasi terhadap karyawan yang menyebarkan berita fitnah atau keliru hingga pencemaran nama baik, dan akan ada konsekuensi berdasarkan peraturan internal,”
ujar dia.
Dalam menanggapi situasi ini, Achmad Nur Hidayat dari UPN Veteran Jakarta menyarankan agar MRT Jakarta mengambil langkah-langkah strategis. Salah satunya adalah menyelesaikan investigasi dan memberikan laporan hasilnya kepada publik secara transparan.
Selain itu, MRT Jakarta disarankan untuk melakukan audit keaslian ijazah seluruh karyawan, terutama yang berada dalam posisi penting. Implementasi sistem verifikasi digital dengan DIKTI melalui SIVIL dianggap perlu untuk memperkuat proses rekrutmen.
Achmad menegaskan bahwa integritas harus menjadi prasyarat utama dalam rekrutmen dan promosi jabatan. Komunikasi terbuka, jujur, dan efektif dengan publik juga penting untuk menjaga reputasi institusi. “Jika MRT Jakarta gagal menanganinya dengan cepat dan terbuka, maka investasi triliunan rupiah akan sia-sia karena hilangnya kepercayaan publik adalah kerugian terbesar transportasi publik manapun,”
kata Achmad.





