Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang memvalidasi data 4,5 juta calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk BSU Tahap II telah diterima.
“Saat ini, data 4,5 juta calon penerima BSU Tahap II sedang dalam proses verifikasi dan validasi,”
kata Yassierli, di konferensi pers di Jakarta pada Selasa (24/6/2025).
Pada BSU Tahap I, bantuan telah diberikan kepada 2.450.068 pekerja dari total penerima 3.697.836, sementara 1.247.768 masih diproses.
Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk penerima di Aceh.
Yassierli menjelaskan bahwa BSU adalah salah satu dari lima paket stimulus ekonomi dengan target 17 juta pekerja atau buruh.
Setiap pekerja menerima BSU Tahun 2025 sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan sekaligus, totalnya Rp600.000.
Syarat penerima BSU meliputi WNI dengan NIK dan keanggotaan aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Gaji penerima maksimum adalah Rp3.500.000 per bulan atau sesuai upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
“BSU ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan,”
ujar Yassierli.
Peraturan tentang BSU diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari regulasi sebelumnya.






